Dior Dior Dior

Kasus SK Palsu ASN, Purnawirawan TNI AU Tuntut Keadilan hingga ke Presiden

Dior

Purnawirawan TNI AU Kolonel Rusnawi Jadi Korban Pemalsuan SK ASN, Tak Terima Gaji Sejak 2020

Cerita Eks Kolonel TNI AU Pilih Pensiun Dini, Kecele di BKKBN
Kasus SK Palsu ASN, Purnawirawan TNI AU Tuntut Keadilan hingga ke Presiden

Media Berita Blitar – Seorang purnawirawan TNI AU, Kolonel (Purn) Rusnawi, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan ini berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan dinyatakan tidak sah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Laporan Rusnawi telah teregister dengan nomor LP/3985/XI/2024/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. Ia menduga bahwa pihak yang mengangkatnya sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Nusa Tenggara Barat (NTB) pada April 2020 telah melakukan tindakan yang mengandung unsur pidana.

Dior

“Tanggal 1 April saya dilantik dan mulai bertugas di NTB. Tapi beberapa bulan kemudian, saya mendapat surat dari BKN yang menyatakan SK saya tidak sah,” ujar Rusnawi, Jumat (20/6/2025), dikutip dari JawaPos.com.

Kronologi bermula ketika Rusnawi mengikuti seleksi terbuka jabatan tinggi di salah satu lembaga negara pada Februari 2020. Setelah lolos seleksi, ia mengundurkan diri dari TNI AU dan mengajukan pensiun dini pada Agustus 2020.

Baca Juga : Mabes TNI Libatkan 34 Personel Terlatih untuk Evakuasi WNI yang Terjebak Konflik Militer Iran – Israel

Pensiun Dini demi ASN, Kolonel TNI AU Malah Dinyatakan Tak Sah oleh BKN

Tak hanya itu, ia juga mengurus proses pengalihan status dari militer ke sipil melalui BKN. Namun, justru BKN menyatakan bahwa SK pengangkatan sebagai ASN tidak terdaftar dalam sistem mereka. Akibatnya, sejak April 2020 Rusnawi tidak menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN.

“Saya kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan sampai sekarang,” jelasnya.

Rusnawi menduga ada praktik pemalsuan yang menyebabkan kerugian secara materil dan moral. Ia pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Tak hanya ke polisi, Rusnawi juga mengaku telah mengajukan gugatan ke pengadilan serta mengirimkan surat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, agar kasus ini mendapat perhatian serius.

“Sudah jadi LP dan masih dalam tahap lidik. Akan kami gelar perkara untuk menentukan peningkatan status,” kata Dicky, Jumat (20/6/2025).

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib seorang purnawirawan yang rela mengakhiri karier militernya demi mengabdi sebagai ASN, namun justru harus menghadapi persoalan hukum dan administratif yang serius.

Dior